KPK Sita Motor Ridwan Kamil, Bahlil Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwenang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor merek Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan rumah RK pada Maret 2025.
Detail Penyitaan
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa motor yang disita adalah Royal Enfield. Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, enggan merinci lebih lanjut mengenai jenis motor tersebut, hanya menyebutkan bahwa itu adalah “motor saja”.
Tessa juga menambahkan bahwa posisi kendaraan yang disita masih dalam status pinjam pakai kepada Ridwan Kamil dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.
Respons Bahlil Lahadalia
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, merespons penyitaan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang dan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).
Status Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK mengungkapkan bahwa RK akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK pun menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan RK dalam perkara tersebut.
Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
-
Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
-
Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta
-
Suhendrik, pihak swasta
-
R Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan Ridwan Kamil.
Baca Juga: Timnas U17 Indonesia Vs Afghanistan: Lawan Sudah Tersingkir, Kans Nova Arianto Rotasi Pemain